DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Tiga Agenda, Pansus Pendidikan Dasar Diberi Tambahan Waktu 30 Hari

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 681

Batam. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus, Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, didampingi pimpinan dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, dan para undangan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam melaporkan bahwa dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 45 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Berdasarkan jumlah tersebut, Wakil Ketua I DPRD menyatakan rapat paripurna memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.

Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah: 1) Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus Pengambilan Keputusan; 2) Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan; dan 3) Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Pada agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi sebelumnya, Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar menyampaikan perlunya pemantapan substansi materi rancangan peraturan daerah. Selain itu, juga diperlukan proses fasilitasi Ranperda oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan guna menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng saat memimpin sidang.

Permintaan tambahan waktu tersebut disambut persetujuan bulat seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan demikian, Pansus yang diketuai oleh Muhammad Yunus, S.Pi, anggota DPRD dari Partai Demokrat, resmi mendapat perpanjangan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan substansi Ranperda terkait perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.

Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya, yang merupakan bagian dari mekanisme dan komitmen DPRD Kota Batam dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang
Wabup Raja Bayu Ajak Santri Anambas Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas
Tiga Fraksi DPRD Anambas Soroti Ketergantungan Dana Pusat, Pemerataan Pembangunan dan Kualitas Layanan dalam Ranperda APBD 2027
Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Batu Ampar, Bapenda Batam Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
Panitia Rakernas III PJS Audiensi ke Imigrasi Batam, Perkenalkan Organisasi Jelang Agenda Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Wabup Raja Bayu Ajak Santri Anambas Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru

Karimun

Sepakat Damai, Sdr. AM Terima Pengajuan RJ Sdr. AP

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:13 WIB