
Indragiri Hilir, Lancangkuningnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir mengadakan Rapat Paripurna ke-5 masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di gedung Paripurna DPRD Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Andi Rusli, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Penjabat Bupati yang diwakili oleh Sekda Ery Putra, Forkompinda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Inhil.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang “Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir”.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari berbagai fraksi, pimpinan rapat meminta kepada Penjabat Bupati Indragiri Hilir untuk memberikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi tersebut. Tanggapan ini akan disampaikan pada rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam proses pembahasan dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi perangkat daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.















