
Lancangkuningnews.com. Batam – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam dari Partai Hanura, Ruslan Sinaga, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam. Dalam rapat tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM mengajukan tujuh program dengan rincian kegiatan dan anggaran yang direncanakan untuk tahun 2025.
Salah satu sorotan utama dalam pembahasan adalah terkait keberadaan rentenir yang menggunakan logo koperasi. Ruslan Sinaga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masyarakat yang terbebani oleh bunga pinjaman sebesar 20% yang diberikan oleh rentenir. “Ini sangat memberatkan masyarakat. Kita berharap, pada tahun 2025, dana bergulir sebesar Rp 20 miliar dapat diberikan kepada pelaku UMKM dengan pinjaman sebesar Rp 20 juta per usaha tanpa bunga,” jelasnya.
Program pinjaman usaha tanpa bunga tersebut ditargetkan untuk 1.000 pelaku UMKM, dan DPRD Kota Batam akan mengawal implementasinya. Ruslan menegaskan bahwa DPRD akan mendampingi Dinas Koperasi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar program ini dapat terealisasi dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM juga ditegaskan untuk memastikan bahwa rentenir tidak masuk kategori koperasi. “Koperasi seharusnya tidak boleh memiliki bunga yang tinggi. Dana bergulir ini harus dikelola sebagai bantuan usaha mikro dengan bunga 0%,” tambah Ruslan.
Untuk pelaku usaha mikro, pinjaman sebesar Rp 20 juta dapat diakses hanya dengan syarat memiliki KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan langkah ini, DPRD Kota Batam berharap pelaku UMKM dapat berkembang tanpa terbebani bunga yang mencekik dari rentenir.















