Delapan Kasus Narkotika Terungkap di Inhil, Riau Sepanjang Oktober 2024

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lancangkuningnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika selama Oktober 2024. Dalam operasi intensif tersebut, sebanyak 14 tersangka telah diamankan beserta barang bukti narkotika berbagai jenis.

Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024), pengungkapan pertama terjadi pada 1 Oktober 2024, ketika Polsek Kemuning menangkap dua tersangka berinisial R dan K dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Kemudian, pada 10 Oktober, Satresnarkoba Polres Inhil menangkap tersangka RD dengan barang bukti 1 gram sabu, serta dua tersangka lainnya, ZA dan DR, dengan barang bukti sebanyak 21 gram sabu.

Pengungkapan selanjutnya terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika satu tersangka berinisial HH ditangkap dengan barang bukti 4,4 gram sabu. Keesokan harinya, tiga tersangka berinisial AG, MDS, dan SR diamankan dengan barang bukti 258,9 gram sabu.

Pada 23 Oktober, tersangka berinisial KH ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu. Lalu, pada 24 Oktober, dua tersangka berinisial MN dan MY diamankan dengan barang bukti 214,8 gram sabu serta 105 butir ekstasi. Kasus yang paling menonjol terjadi pada 29 Oktober 2024, ketika tiga tersangka berinisial MA, EK, dan TR ditangkap dengan barang bukti 21.800 gram sabu.

AKBP Budi Setiawan menjelaskan, total barang bukti yang berhasil disita dari delapan kasus ini mencapai 22.301,58 gram sabu dan 105 butir ekstasi dengan berat total 37,81 gram. Ia menambahkan bahwa kasus 21.800 gram sabu tersebut diduga terkait jaringan internasional yang menyelundupkan barang dari Malaysia untuk dikirim ke Pulau Jawa.

Kasatresnarkoba Polres Inhil mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. “Para pelaku dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ujar AKBP Budi Setiawan.

Berita Terkait

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!