Delapan Kasus Narkotika Terungkap di Inhil, Riau Sepanjang Oktober 2024

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 607

Lancangkuningnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika selama Oktober 2024. Dalam operasi intensif tersebut, sebanyak 14 tersangka telah diamankan beserta barang bukti narkotika berbagai jenis.

Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024), pengungkapan pertama terjadi pada 1 Oktober 2024, ketika Polsek Kemuning menangkap dua tersangka berinisial R dan K dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Kemudian, pada 10 Oktober, Satresnarkoba Polres Inhil menangkap tersangka RD dengan barang bukti 1 gram sabu, serta dua tersangka lainnya, ZA dan DR, dengan barang bukti sebanyak 21 gram sabu.

Pengungkapan selanjutnya terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika satu tersangka berinisial HH ditangkap dengan barang bukti 4,4 gram sabu. Keesokan harinya, tiga tersangka berinisial AG, MDS, dan SR diamankan dengan barang bukti 258,9 gram sabu.

Pada 23 Oktober, tersangka berinisial KH ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu. Lalu, pada 24 Oktober, dua tersangka berinisial MN dan MY diamankan dengan barang bukti 214,8 gram sabu serta 105 butir ekstasi. Kasus yang paling menonjol terjadi pada 29 Oktober 2024, ketika tiga tersangka berinisial MA, EK, dan TR ditangkap dengan barang bukti 21.800 gram sabu.

AKBP Budi Setiawan menjelaskan, total barang bukti yang berhasil disita dari delapan kasus ini mencapai 22.301,58 gram sabu dan 105 butir ekstasi dengan berat total 37,81 gram. Ia menambahkan bahwa kasus 21.800 gram sabu tersebut diduga terkait jaringan internasional yang menyelundupkan barang dari Malaysia untuk dikirim ke Pulau Jawa.

Kasatresnarkoba Polres Inhil mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. “Para pelaku dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ujar AKBP Budi Setiawan.

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Ucapkan Selamat HUT ke-33 UNRIKA, Dorong Terus Lahirkan SDM Unggul

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!