Cegah Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Anambas Edukasi Warga Sanksi Perda

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Persampahan di Kecamatan Siantan dilaksanakan di Aula Mako Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Lantai III, Senin (2/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, SE, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembuatan tulisan atau pamflet yang akan ditempel di titik-titik tertentu. Pamflet tersebut berisi edukasi terkait sanksi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018, yakni denda hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal enam bulan bagi pelanggar.

“Penegakan Perda ini merupakan tugas Satpol PP, namun langkah awal yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Camat Siantan.

Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditetapkan. Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) bersama camat, lurah, serta pemerintah desa akan melakukan pembenahan dan pengaturan TPS.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat melalui pemasangan pengumuman atau pamflet di sudut-sudut kota dan titik pemukiman warga.

Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya semakin meningkat demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kecamatan Siantan. (Fn)

 

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!