Komitmen Kejari Anambas, BS Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 642

lancangkuningnews.com. Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi ujian berat. Setelah dihantam keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat, kini muncul kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Dinas Kesehatan setempat. Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menetapkan BS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: /L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025. BS diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kerugian Negara Rp880 Juta
Menurut laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, kerugian negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp880,4 juta. Pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak Rp7,78 miliar ini dilaksanakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJP). Namun, pelaksanaan proyek terhambat karena penggunaan uang muka sebesar 30% yang disetujui tanpa memenuhi persyaratan administratif.

Selain itu, BS juga menyetujui pembayaran termin pertama sebesar 25%, meski pihak penyedia belum memenuhi kewajiban pengembalian uang muka sepenuhnya. Akibat kelalaian tersebut, proyek tak dapat diselesaikan hingga masa kontrak berakhir pada 22 Desember 2019.

Penahanan Selama 20 Hari
Kejaksaan menetapkan penahanan terhadap BS selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas sejak 9 Januari 2025. “Kami telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 14 saksi, keterangan ahli, dokumen kontrak, serta laporan hasil audit,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam siaran persnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut merupakan salah satu fasilitas penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Siantan Selatan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. (FD)

Berita Terkait

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!