Bertambah Satu, Kejari Anambas Tetapkan Tersangka Baru Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 606

Anambas, Lancangkuningnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019.

Tersangka berinisial ( JI ) adalah Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJP), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Anambas melakukan
Penetapan tersangka (JI ) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: PRINT-32/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti, termasuk, Keterangan 14 orang saksi, Keterangan ahli dari Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, laporan hasil audit Inspektorat Anambas, dan penyitaan sebanyak 59 dokumen.

Adapun Rincian Kasus ini adalah sebagai berikut :

  • Pada 2019, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan proyek konstruksi dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755.
  • (JI ) bersama tersangka sebelumnya, BS, menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019. Namun, JI mengajukan pembayaran uang muka 30% tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan.
  • Hingga masa pelaksanaan proyek berakhir pada 22 Desember 2019, progress pekerjaan hanya mencapai 31,8%, sehingga kontrak diputus.
  • Tersangka (JI ) tidak mampu melunasi sisa angsuran uang muka yang telah diterima.
  • Tersangka resmi ditahan pada 20 Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-33/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budhi Purwanto SH MH, menegaskan, penetapan tersangka merupakan langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (FD)

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Ucapkan Selamat HUT ke-33 UNRIKA, Dorong Terus Lahirkan SDM Unggul

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!