
Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019.
Tersangka berinisial ( JI ) adalah Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJP), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Kasi Intel Kejari Anambas melakukan
Penetapan tersangka (JI ) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: PRINT-32/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti, termasuk, Keterangan 14 orang saksi, Keterangan ahli dari Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, laporan hasil audit Inspektorat Anambas, dan penyitaan sebanyak 59 dokumen.
Adapun Rincian Kasus ini adalah sebagai berikut :
- Pada 2019, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan proyek konstruksi dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755.
- (JI ) bersama tersangka sebelumnya, BS, menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019. Namun, JI mengajukan pembayaran uang muka 30% tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Hingga masa pelaksanaan proyek berakhir pada 22 Desember 2019, progress pekerjaan hanya mencapai 31,8%, sehingga kontrak diputus.
- Tersangka (JI ) tidak mampu melunasi sisa angsuran uang muka yang telah diterima.
- Tersangka resmi ditahan pada 20 Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-33/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budhi Purwanto SH MH, menegaskan, penetapan tersangka merupakan langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (FD)















