Bertambah Satu, Kejari Anambas Tetapkan Tersangka Baru Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019.

Tersangka berinisial ( JI ) adalah Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJP), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Anambas melakukan
Penetapan tersangka (JI ) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: PRINT-32/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti, termasuk, Keterangan 14 orang saksi, Keterangan ahli dari Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, laporan hasil audit Inspektorat Anambas, dan penyitaan sebanyak 59 dokumen.

Adapun Rincian Kasus ini adalah sebagai berikut :

  • Pada 2019, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan proyek konstruksi dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755.
  • (JI ) bersama tersangka sebelumnya, BS, menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019. Namun, JI mengajukan pembayaran uang muka 30% tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan.
  • Hingga masa pelaksanaan proyek berakhir pada 22 Desember 2019, progress pekerjaan hanya mencapai 31,8%, sehingga kontrak diputus.
  • Tersangka (JI ) tidak mampu melunasi sisa angsuran uang muka yang telah diterima.
  • Tersangka resmi ditahan pada 20 Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-33/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budhi Purwanto SH MH, menegaskan, penetapan tersangka merupakan langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (FD)

Berita Terkait

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!