Beri Pemahaman Masyarakat, PSDKP Gelar Sosialisasi Permen KP nomor 18 Tahun 2021

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 636

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Anambas 21/2/2023 -Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait aturan yang berlaku di bidang perikanan khususnya subsektor Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Satker PSDKP Anambas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispertetikan) Kab. Kepulauan Anambas, yang dihadiri pengurus HNSI Kabupaten Anambas beserta anggota nya yang merupakan Nelayan Tempatan Kab. Kepulauan Anambas.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung pada bulan Februari 2023 di gedung pertemuan masyarakat siantan Kabupaten Anambas kepulauan Riau.

Hadir dalam kesempatan itu Kasubdit II Intelkam Polda Kepri AKBP Arifin Sihombing S.Sos.MSc beserta jajarannya, Kadis Kelautan dan perikanan provinsi Kepri diwakili oleh HAFID ZULRIZAL, S. Pi, M.Si selaku Analis Tata Kelola Sumber Daya Ikan DKP Provinsi KEPRI, Mohammad Syamsu Rokhman S.Pi.M.H. KPU kabupaten Anambas, HNSI, dan masyarakat Nelayan.

Hafid Zulrizal menyampaikan, Tujuan kegiatan ini memberi pemahaman kepada nelayan tentang Permen KP nomor 18 tahun 2021 mengatur aktivitas penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan NRI, khusus nya WPPNRI 711 yang meliputi Wilayah Perairan Kepri, hal ini terkait dengan perlindungan habitat agar sumberdaya ikan terus lestari dan menghindari konflik antar nelayan, jelas Hafid.

Sementara Jasman dari Satker PSDKP Anambas menyampaikan, Permen KP nomor 18 tahun 2021 diprioritaskan kepada pelaku usaha atau pemilik kapal dalam pelaksanaan wilayah tangkapnya, yang mana kapal tangkap yang menggunakan lebih dari 5 Gt harus memiliki ijin dari DKP provinsi Kepri untuk menyesuaikan standart agar bisa beroperasi, ucap perwakilan PSDKP

Perwakilan HNSI memberikan apresiasi terhadap Polda Kepri yang telah mendukung kegiatan ini sehingga kami masyarakat nelayan di kabupaten Anambas memahami mana aturan dan larangan atas jaring tangkap hingga ijin wilayah pengelolaan penggunaan kapal yang kami lakukan, tutup Tarman

Diakhir acara Polda Kepri membagikan Ratusan Paket Sembako dan life jaket kepada masyarakat nelayan yang tergabung dalam HNSI

Berita Terkait

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
Tingkatkan Optimisme Atlet Woodball Jelang Porprov, KONI Anambas Tinjau Latihan Mandiri di Lapangan Rintis
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan Nasional IQSA 2026
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:51 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Jumat, 18 September 2026 - 13:57 WIB

Tingkatkan Optimisme Atlet Woodball Jelang Porprov, KONI Anambas Tinjau Latihan Mandiri di Lapangan Rintis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!