Warga Kampung Jabi Cemas, Penyedotan Pasir Berlangsung Dekat Permukiman

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 606

Batam, Lancangkuningnews.com – Warga Kampung Jabi RT 003 RW 004, mengeluhkan aktivitas penyedotan pasir yang diduga tidak mengantongi izin di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Ironisnya kegiatan tersebut berlangsung tepat di belakang rumah warga dan berada di area yang kerap dijadikan tempat bermain anak-anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan, Kamis (15/1/2026).

Salah seorang warga berinisial (L) mengaku resah karena tanah di sekitar rumahnya terus terkikis akibat aktivitas penyedotan pasir tersebut.

“Kalau ini terus dilakukan, kami sangat khawatir terhadap keselamatan anak-anak yang bermain di lokasi itu. Rumah kami juga terancam roboh karena tanahnya semakin terkikis,” ujarnya.

Berdasarkan hasil informasi warga di lapangan, aktivitas penyedotan pasir tersebut menggunakan mesin dompeng berkapasitas sekitar 30 PK yang ditempatkan di atas tanah dengan jarak kurang lebih 15 meter dari lokasi galian. penyedotan pasir diarahkan langsung ke area galian yang sudah terbentuk lobang dengan menggunakan pipa pralon.

Luas lubang tersebut diperkirakan mencapai 50 meter persegi dengan kedalaman sekitar 2 meter. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena lokasi galian berada sangat dekat dengan permukiman warga serta area bermain anak-anak.

Sedikitnya lima unit rumah berada di sekitar area galian dengan jarak hanya sekitar satu meter, sehingga berpotensi mengancam keselamatan penghuni rumah.

Warga menduga aktivitas penyedotan pasir tersebut tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pertambangan galian C. Jika terbukti tidak berizin, kegiatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan denda terhadap aktivitas perusakan lingkungan tanpa izin resmi.

Warga berharap BP Batam dan Polsek Nongsa segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan.

Kami berharap BP Batam dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah warga.

Warga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum dampak yang ditimbulkan semakin besar.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Penindakan BP Batam belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penyedotan pasir tersebut. (Red)

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!