Warga Kampung Jabi Cemas, Penyedotan Pasir Berlangsung Dekat Permukiman

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Lancangkuningnews.com – Warga Kampung Jabi RT 003 RW 004, mengeluhkan aktivitas penyedotan pasir yang diduga tidak mengantongi izin di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Ironisnya kegiatan tersebut berlangsung tepat di belakang rumah warga dan berada di area yang kerap dijadikan tempat bermain anak-anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan, Kamis (15/1/2026).

Salah seorang warga berinisial (L) mengaku resah karena tanah di sekitar rumahnya terus terkikis akibat aktivitas penyedotan pasir tersebut.

“Kalau ini terus dilakukan, kami sangat khawatir terhadap keselamatan anak-anak yang bermain di lokasi itu. Rumah kami juga terancam roboh karena tanahnya semakin terkikis,” ujarnya.

Berdasarkan hasil informasi warga di lapangan, aktivitas penyedotan pasir tersebut menggunakan mesin dompeng berkapasitas sekitar 30 PK yang ditempatkan di atas tanah dengan jarak kurang lebih 15 meter dari lokasi galian. penyedotan pasir diarahkan langsung ke area galian yang sudah terbentuk lobang dengan menggunakan pipa pralon.

Luas lubang tersebut diperkirakan mencapai 50 meter persegi dengan kedalaman sekitar 2 meter. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena lokasi galian berada sangat dekat dengan permukiman warga serta area bermain anak-anak.

Sedikitnya lima unit rumah berada di sekitar area galian dengan jarak hanya sekitar satu meter, sehingga berpotensi mengancam keselamatan penghuni rumah.

Warga menduga aktivitas penyedotan pasir tersebut tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pertambangan galian C. Jika terbukti tidak berizin, kegiatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan denda terhadap aktivitas perusakan lingkungan tanpa izin resmi.

Warga berharap BP Batam dan Polsek Nongsa segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan.

Kami berharap BP Batam dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah warga.

Warga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum dampak yang ditimbulkan semakin besar.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Penindakan BP Batam belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penyedotan pasir tersebut. (Red)

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!