Aksi Arogan Seorang Pemotor yang Hadang Mobil Ambulans di Depok Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)

Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)

Views: 693

Jawa Barat,lancangkuningnews.com – Viral di media sosial seorang pria marah-marah pada sopir ambulans yang akan menjemput pasien di Depok, Jawa Barat.

‎Dalam video yang beredar, pria yang mengenakan kaos putih itu bahkan menghalangi laju mobil ambulans.

‎Aksi arogannya bahkan berlanjut dengan terekam kamera menendang bodi mobil ambulans.

‎Insiden tersebut terjadi di sekitar Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB.

‎Pelaku Penghadang Mobil Ambulans

‎Setelah viral di media sosial, kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Depok dan telah melakukan penangkapan pada pelaku penghadang,

‎Pelaku berinisial ML ditangkap di kediamannya pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 22.50 WIB di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

‎“Pelaku diamankan bersama saksi yang merupakan adik iparnya. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti,” ungkap keterangan pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026.

‎“Pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Depok untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

‎Kronologi Kejadian Viral

‎Video viral perselisihan antara pelaku dengan sopir ambulans salah satunya diunggah oleh akun Instagram @albaarifoundation.

‎“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirine,” tulis keterangan pemaparan kronologi dalam unggahan tersebut.

‎Disebutkan bahwa pelaku tidak terima saat jumper digunakan dan justru marah-marah pada tim ambulans.

‎“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya. Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” terangnya.

‎Pelaku Merusak dan Memotong Jalur Mobil

‎Lebih lanjut, pelaku disebut setuju mengikuti ambulans untuk memastikan bahwa saat itu sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

‎Pihak ambulans juga mengungkapkan bahwa pelaku siap untuk bertanggung jawab karena telah merusak mobil.

‎“Namun, di tengah perjalanan bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” paparnya.

‎“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tegasnya.

‎Sementara dari keterangan polisi, mobil ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri karena ditendang.

‎Selain diduga menghalangi ambulans, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

‎Sebagai pengingat, ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 134.

‎Kendaraan prioritas mendapat pengecualian lampu lalu lintas dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

‎Sanksi yang menghalangi kerja ambulans juga diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai hak utama kendaraan prioritas dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

‎Apabila tindakan menghalangi ambulans dilakukan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (Bill)

Berita Terkait

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026
Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang
Wabup Raja Bayu Ajak Santri Anambas Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB