
Anambas, lancangkuningnews.com 07/06/2024 – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H., menerima berkas tahap II perkara narkotika dari penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada Jumat (07/06/2024).
Tersangka dan Barang Bukti diiterima langsung oleh Kacabjari Natuna di Tarempa Niky Junismero SH MH, mengatakan, “Hari ini kita menerima berkas pelimpahan perkara tahap II Dugaan kasus Narkotika oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas,” terangnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penuntut umum juga telah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti.
“Kemudian terhadap tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas. Penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Natuna,” jelas Niky.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan bahwasanya telah melimpahkan kasus tersebut kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Tersangka berinisial RP, merupakan anggota Polri dari Polres Anambas dan ditangkap pada 7 Februari 2024.
“Benar, tersangka (RP) merupakan anggota dari institusi Polri (Polres Anambas -red) yang ditangkap pada tanggal 7 Februari 2024,” terang AKP S.M. Simanjuntak.
“Perintah Kapolres jelas, jangan sekali-kali terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, dan apabila ada ditemukan keterlibatan anggota, Kapolres tidak akan segan memecat dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Narkoba mengingatkan agar seluruh anggota Satuan Polres Anambas untuk tidak terlibat dalam kasus narkotika, Tutupnya.(FD)















