πƒπžπ°πšπ§ π‡πšπ€π’π¦ πŒπ“ππ‡ 𝐗 π“π’π§π π€πšπ­ 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐒𝐧𝐬𝐒 𝐊𝐞𝐩𝐫𝐒 π‘πžπ¬π¦π’ 𝐃𝐒π₯𝐚𝐧𝐭𝐒𝐀, π‰πžπŸπ«π’ππ’π§: 𝐁𝐞𝐫𝐒𝐀𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐒π₯𝐚𝐒𝐚𝐧 πŽπ›π£πžπ€π­π’πŸ 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐒𝐨𝐧𝐚π₯

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 698

lancangkuningnews.com. 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 resmi dilantik, Senin (20/05/2024) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam. Prosesi pelantikan Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera ditandai dengan pemakaian baju toga oleh Ketua LPTQ Provinsi Kepri, Marlin Agustina.

Mereka yang dilantik terdiri dari 5 Dewan Pengawas, 127 Dewan Hakim dan 22 Panitera. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam menyampaikan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan MTQH X Tingkat Provinsi Kepri adalah keberadaan para dewan hakim.

β€œDiharapkan Dewan hakim dalam memberi penilaian secara objektif dan profesional,” ujarnya usai menyaksikan pelantikan Dewan Hakim.

Penyelenggaraan MTQ adalah perhelatan yang diselenggarakan setiap tahun dalam rangka membumikan syiar islamiyah. Dengan tujuan menggali potensi Qori, Hafidz dan Mufassir di Provinsi Kepri. Diungkapkannya bahwa dewan hakim yang dilantik memiliki beban dan tanggung jawab yang berat, oleh karena itu, diperlukan keseriusan besar dalam menjalankan amanahnya.

β€œBapak/ibu adalah orang-orang yang terpilih, yang dibebankan mengemban amanah umat, diperlukan keseriusan, sikap objektif, jujur, sportif, serta tidak berpihak, dan selalu menjunjung tinggi kebenaran dalam memberikan penilaian,” ujarnya.

Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Marlin Agustina menyampaikan Dewan hakim memiliki peran srategis dalam pelaksanaan MTQH ini. Dewan hakim harus menjaga intergritas, kualitas dan kredibilitas. Diakuinya bahwa tugas yang diemban tidak ringan. Untuk itu dewan hakim harus mampu menilai dengan objektif dan bijaksana sesuai kaidah yang telah ditentukan.

β€œDalam memberikan penilaian harus objektif dan lepaskan ciri kepentingan, golongan dan pengaruh kedaerahan. Harus cermat dan hati-hati dalam memberikan penilaian sesuai bidang keahlian masing-masing. Bekerja sebagai tim tidak bertindak sendiri-sendiri. Harus berdsarkan musyawarah sehingga melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.(*)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026
Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55

Berita Terbaru