Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, Vonis LSM Forkot 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 608

Lancangkuningnews.com. Natuna 02/04/2024 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menetapkan hukuman terhadap Wan Sofyan Ketua LSM Forkot dan juga mantan anggota DPRD Natuna, tersangka dinyatakan bersalah dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/04/24).

Selain divonis bersalah dan dihukum penjara, Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tak mampu membayar denda, masa inapnya dibalik jeruji besi ditambah 4 bulan penjara.

Kemudian mengenai kerugian negara sebesar Rp 1 777 500 yang terjadi dalam kasus, hakim memerintahkan agar dikembalikan Wan Sofian ke negara dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dmana uang lelang dirampas untuk negara. Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.

Terdakwa Wan Sofian saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif  SH MH. ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Natuna di Ranai. Sebelumnya menuntut agar Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 1 Minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.”Kami, pikir-pikir atas vonis tersebut.”kata JPU Maiman Limbong SH MH.(Red)

Berita Terkait

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk
Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek
Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!