Kejari Natuna Hadirkan 5 Saksi Kasus LSM Forkot di PN Tanjungpinang

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 651

Kepri,  lancangkuningnews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ke 2 terhadap Ketua LSM Forkot Natuna berinisial WS (61th). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)  Tanjungpinang (07/12/2023) itu, terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Natuna tahun 2011-2013.

Kelima orang saksi yang hadir memberi keterangan sesuai BAP hasil pemeriksaan Polres Natuna terkait Dana Hibah APBD Pemkab Natuna senilai 1.7 M berdasarkan audit BPKP Kepri. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terdakwa WS disangkakan  melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan terlapor.

Menurut Limbong SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), “hari ini adalah sidang kedua lanjutan dari sidang pertama dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Antara lain, Bupati Natuna Tahun 2011 Drs.Ilyas Sabli M.Si, Kabid BPKAD Natuna Tahun 2011,  H. Ikhwan Solihin, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009 Hadi Sah Putra SH.MH, H.Tasrif S.Sos, M.Si dan Ketua DPAC Demokrat,  Ridwan untuk dimintai keterangan, “ujar Maiman Limbong SH.MH.

Sementara sidang pertama yang digelar tanggal
28 November 2023 lalu, hanya pembacaan dakwaan dan bukti-bukti sangkaan atas terdakwa WS, tanpa melakukan eksepsi yang disampaikan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Atas kejadian tersebut, Limbong memberi Himbauan kepada masyarakat Natuna agar kiranya menghindari perbuatan melawan hukum. Dengan tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi menggunakan anggaran pemerintah yang diberikan kepada LSM maupun organisasi, “kata JPU itu, usai sidang.

Pada dasarnya, lanjut Limbong. Organisasi adalah lembaga yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Untuk membantu pemerintah dalam visi misi pembangunan daerah. Jadi, ketika disalahgunakan, hal ini bisa menjadi salah sasaran.  Sehingga, apa diinginkan tidak sesuai dengan harapan.

Masih menurut Limbong. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 mendatang. Dengan agenda, menghadirkan saksi-saksi lain sebagai pendukung pembuktian dipersidangan nantinya. Agar perkara ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya, “tutup Jaksa Penuntut umum. (Bud).

Berita Terkait

Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau
BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!