Jaksa Penuntut Umum, Hadirkan 5 Orang Saksi Sidang Terdakwa Inisial WS Kasus Dana Hibah Ketua LSM Forkot

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 605

Lancangkuningnews.com. Tanjungpinang 7/12/2023 -Kejaksaan Negeri Natuna menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ke 2 terhadap Ketua LSM Forkot Natuna berinisial WS (61) tahun diduga melakukan tindakan Pidana korupsi anggaran Dana Hibah APBD Natuna tahun 2011-2013.(5/12/2023)

Kelima  orang saksi hadir dalam sidang terdakwa WS akan memberikan keterangan sesuai BAP hasil pemeriksaan Polres Natuna terkait Dana Hibah APBD Pemkab Natuna senilai 1.7 M berdasarkan audit BPKP Kepri, yang berlangsung di pengadilan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Terdakwa WS disangkakan  melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan terlapor.

Jaksa penuntut umum mengatakan, hari ini adalah  sidang kedua lanjutan dari sidang pertama dengan  agenda menghadirkan sejumlah saksi – saksi antara lain, Bupati Natuna Tahun 2011 Drs.Ilyas Sabli M.Si, Kabid BPKAD Natuna Tahun 2011 H. Ikhwan Solihin, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009 Hadi Sah Putra SH.MH, H.Tasrif S.Sos, M.Si, Ketua DPAC Demokrat Ridwan untuk dimintai keterangan, ujar Maiman Limbong SH.MH.

Sementara sidang tahap pertama  pada tanggal 

28 November 2023 hanya pembacaan dakwaan dan bukti-bukti sangkaan atas terdakwa WS tanpa melakukan esepsi yang disampaikan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Himbauan kepada masyarakat Natuna agar kiranya menghindari perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi menggunakan anggaran pemerintah yang diberikan kepada LSM maupun organisasi. 

pada dasarnya organisasi adalah sebagai kontrol sosial untuk membantu pemerintah dalam visi misi pembangunan daerah ketika disalah gunakan hal ini bisa terjadi salah sasaran sehingga apa diharapkan tidak sesuai harapan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lain sebagai pendukung pembuktian dipersidangan nantinya agar perkara ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya, tutup Jaksa Penuntut umum. (BD)

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!