Ketua DPC KSPSI Kota Batam Kecam, PHK Sepihak Karyawan PT. Anhong Media Internasional

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 687

Lancangkuningnews.com. Batam 15/6/2023 -PT. Anhong Media Internasional melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya tanpa alasan, Kehadiran KSPSI kota Batam ke perusahaan tersebut untuk mendampingi dan meminta penjelasan kepada pihak manajemen atas PHK tersebut, yang berada di lokasi pertokoan gading mas Sei panas kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau(14/6/2023)

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC KSPSI Kota Batam Carlos Hutabarat beserta Wakil ketua 1 Subri Wijonarko serta Sekertaris Andi Jamaluddin , kuasa hukum PT. Anhong Media Internasional Riswan, dan mantan Karyawannya yang terkena PHK.

Carlos Hutabarat Mengatakan, kami membawa anak-anak yang terkena PHK secara sepihak yang mana mereka telah bekerja selama 6 bulan, kami temui pelanggaran perusahaan antara lain kontrak bermasalah dan tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaaan serta kesehatan, ujar Ketua DPC KSPSI Kota Batam.

Kami selaku serikat kerja dan serikat buruh siap mendukung investor yang masuk ke Batam tetapi hendaknya menjalankan undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, untuk itu kami berharap kepada pengusaha agar melindungi pekerjanya Melalui BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai undang-undang no.40 tahun 2004, Kata Carlos Hutabarat.

Secara umum hal ini telah memasuki pokok persoalan pelanggaran norma kerja Peraturan Perusahaan yang merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan, dikarenakan TIDAK BERJALANYA pengawasan dari Dinas Tenaga kerja Provinsi Kepri di bidang UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang mengacu pada amanat Kepmenakertran No. 33 tahun 2016 tentang Kepengawasan Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum PT. Ahong Media Internasional tidak mengetahui secara rinci apa yang menjadi penyebab terjadinya PHK tersebut, tetapi apabila ada tuntutan kami akan mengikuti semua prosesnya, tutur Riswan.

Pekerja yang terkena PHK menjelaskan, kami menandatangani kontrak selama 2 tahun tetapi tiba-tiba di PHK tanpa alasan, sementara kami telah bekerja selama 6 bulan namun sisa kontrak yang sebenarnya harus dibayarkan oleh perusahaan menurut undang-undang tenaga kerja sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

Semoga pihak yang terkait dapat menangani permasalahan PHK yang kami rasakan, agar kedepannya tidak terjadi kembali permasalahan yang kami rasakan saat ini.

Berita Terkait

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam
Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam

Selasa, 3 November 2026 - 17:30 WIB

Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Berita Terbaru