Beri Pemahaman Masyarakat, PSDKP Gelar Sosialisasi Permen KP nomor 18 Tahun 2021

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Anambas 21/2/2023 -Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait aturan yang berlaku di bidang perikanan khususnya subsektor Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Satker PSDKP Anambas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispertetikan) Kab. Kepulauan Anambas, yang dihadiri pengurus HNSI Kabupaten Anambas beserta anggota nya yang merupakan Nelayan Tempatan Kab. Kepulauan Anambas.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung pada bulan Februari 2023 di gedung pertemuan masyarakat siantan Kabupaten Anambas kepulauan Riau.

Hadir dalam kesempatan itu Kasubdit II Intelkam Polda Kepri AKBP Arifin Sihombing S.Sos.MSc beserta jajarannya, Kadis Kelautan dan perikanan provinsi Kepri diwakili oleh HAFID ZULRIZAL, S. Pi, M.Si selaku Analis Tata Kelola Sumber Daya Ikan DKP Provinsi KEPRI, Mohammad Syamsu Rokhman S.Pi.M.H. KPU kabupaten Anambas, HNSI, dan masyarakat Nelayan.

Hafid Zulrizal menyampaikan, Tujuan kegiatan ini memberi pemahaman kepada nelayan tentang Permen KP nomor 18 tahun 2021 mengatur aktivitas penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan NRI, khusus nya WPPNRI 711 yang meliputi Wilayah Perairan Kepri, hal ini terkait dengan perlindungan habitat agar sumberdaya ikan terus lestari dan menghindari konflik antar nelayan, jelas Hafid.

Sementara Jasman dari Satker PSDKP Anambas menyampaikan, Permen KP nomor 18 tahun 2021 diprioritaskan kepada pelaku usaha atau pemilik kapal dalam pelaksanaan wilayah tangkapnya, yang mana kapal tangkap yang menggunakan lebih dari 5 Gt harus memiliki ijin dari DKP provinsi Kepri untuk menyesuaikan standart agar bisa beroperasi, ucap perwakilan PSDKP

Perwakilan HNSI memberikan apresiasi terhadap Polda Kepri yang telah mendukung kegiatan ini sehingga kami masyarakat nelayan di kabupaten Anambas memahami mana aturan dan larangan atas jaring tangkap hingga ijin wilayah pengelolaan penggunaan kapal yang kami lakukan, tutup Tarman

Diakhir acara Polda Kepri membagikan Ratusan Paket Sembako dan life jaket kepada masyarakat nelayan yang tergabung dalam HNSI

Berita Terkait

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos
Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:54 WIB

Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!