Sepakat Damai, Sdr. AM Terima Pengajuan RJ Sdr. AP

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 615

KARIMUN – Persoalan hukum antara Sdr AM dan Sdr. AP akhirnya berujung pada perdamaian melalui jalur Restorative Justice, perdamaian ini dilakukan di Mapolres Karimun Sabtu, 24 Oktober 2026.

Persoalan ini bermula pada 2 Oktober 2026 berdasarkan laporan yang diajukan oleh Sdr. AM di Polres Karimun yang melaporkan Sdr. AP terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dan kemudian proses ini berlajut hingga tahap penyidikan, dan kemudian keduanya sepakat menempuh perdamaian.

“Mengingat persoalan ini masih dapat kita selesaiakn secara kekeluargaan, makanya kita mengajukan RJ ke pihak pelapor, dan alhamdulillah ada kata sepakat,”kata Sdr. AP sebagai terlapor.

AP menambahkan, dalam perdamaian melalui mekanisme RJ tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan.

“Memang ada beberapa syarat yaitu pemulihan, baik materil maupun immateril salah satunya adalah melakukan permohonan maaf dimedia, kemudian kepada manajemen PT Saipem yang sifatnya untuk pemulihan nama baik,”paparnya.

Ditempat yang sama, Sdr. AM mengatakan bahwa diterimanya perdamaian melalui mekanisme RJ adalah demi pertimbangan kamtibmas di Karimun.

“Karena ini melalui niat baik tentu harus kita hargai,”kata Sdr. AM

Dia mengakui bahwa ada beberapa hal kesepakatan yang telah disepakati dalam RJ tersebut.

“Tentu ada beberapa kesepatan, dan begitulah memang hukumnya jika ingin RJ itu berjalan baik, dan kita berharap apa yang disepakati berjalan dengan baik,”tegasnya.

Kapolres Karimun menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dan musyawarah.

“Yang terpenting adalah kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Keduanya juga telah menyadari adanya kekeliruan masing-masing, saling meminta maaf dan memberikan maaf. Kami menghargai kesepakatan yang telah dicapai tersebut,” ujar Kapolres Karimun.

Menurut Kapolres, penyelesaian melalui restorative justice merupakan salah satu upaya dalam mencari penyelesaian yang mengedepankan kepentingan para pihak, pemulihan hubungan serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.

“Polres Karimun terbuka memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memfasilitasi komunikasi dan mediasi terhadap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berita Terkait

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
BP Batam dan Wiraraja Sepakati Pengembangan PSN Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park
Jalan Gajah Mada Segera Dibuka, BP Batam Matangkan Tahapan Teknis
Kapolres Anambas Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Semangat Pengabdian dan Kepedulian
Kado Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Kapolres Anambas Pimpin Apel Operasi Patuh Seligi 2026, Polisi Bersama Masyarakat Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Bakti ke-55 Jadi Momentum BP Batam Pacu Kemajuan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Sepakat Damai, Sdr. AM Terima Pengajuan RJ Sdr. AP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:25 WIB

BP Batam dan Wiraraja Sepakati Pengembangan PSN Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Jalan Gajah Mada Segera Dibuka, BP Batam Matangkan Tahapan Teknis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Kapolres Anambas Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Semangat Pengabdian dan Kepedulian

Berita Terbaru

Karimun

Sepakat Damai, Sdr. AM Terima Pengajuan RJ Sdr. AP

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:13 WIB