BATAM – PT PLN Batam menyampaikan hasil evaluasi awal terkait gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Gangguan tersebut diketahui bermula dari flashover atau loncatan listrik pada transformator di Gardu Induk Sei Harapan.
Peristiwa itu berdampak pada sistem kelistrikan Batam-Bintan dan menyebabkan pasokan listrik kepada pelanggan terganggu. (18/10/2026)
PLN Batam menyebutkan, pemulihan pasokan listrik di Batam dilakukan secara bertahap. Hingga Selasa (13/10/2026), hampir seluruh pelanggan di Batam kembali menikmati pasokan listrik. Sementara itu, pasokan listrik di wilayah Bintan pulih sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, PLN Batam juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak kompensasi pelanggan yang terdampak gangguan listrik.
Pemenuhan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang berlaku.
PLN Batam memastikan evaluasi terhadap indikator pelayanan menjadi bagian penting dalam menentukan pemenuhan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemulihan pasokan dan pemenuhan hak pelanggan, PLN Batam berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gangguan listrik yang meluas di Batam-Bintan pada 12 Oktober lalu menjadi perhatian terhadap pentingnya keandalan infrastruktur kelistrikan, termasuk pengawasan dan pemeliharaan peralatan pada gardu induk.
PLN Batam menyatakan akan terus berupaya meningkatkan keandalan sistem agar kejadian serupa dapat diantisipasi dan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat semakin optimal.















