Tarempa, – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (14/9).
Penyusunan Perubahan APBD TA 2026 ini dilakukan berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tata kelola yang bertanggung jawab. Langkah ini bukan sebatas penyesuaian postur angka, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal strategis agar anggaran daerah tetap relevan menjawab kebutuhan masyarakat serta mengakselerasi pembangunan daerah.
Pada Perubahan APBD 2026, Pemkab Anambas mengusung tema: “Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan Daya Saing Daerah Melalui Pengembangan Pariwisata dan Perikanan Berbasis Potensi Lokal serta Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Inovatif”.
Dalam pidatonya, Bupati Aneng menyoroti struktur fiskal daerah yang masih sangat bergantung pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dengan porsi mencapai lebih dari 90% dari total pendapatan daerah. Kondisi tersebut membuat ketahanan fiskal Anambas cukup rentan terhadap penyesuaian kebijakan pusat, seperti pengurangan alokasi transfer, Dana Desa, maupun bagi hasil.
Rancangan Perubahan APBD TA 2026 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp103,87 miliar (12%) dari APBD Induk 2026, sehingga total anggaran menjadi Rp736,37 miliar.
Faktor Penyebab Penyesuaian Anggaran:
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Turun 19% menjadi Rp43,09 miliar, dipengaruhi penurunan Pajak Daerah sebesar Rp20,92 miliar dan Retribusi Daerah yang berkurang 82% akibat peralihan pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan menjadi pendapatan BLUD.
* Pendapatan Transfer: Turun 7% menjadi Rp688,79 miliar. Transfer dari Pemerintah Pusat terkoreksi turun 8%, sementara transfer antar-daerah mengalami kenaikan tipis 0,1%.
* Penerimaan Pembiayaan: Turun 91% menjadi Rp4,33 miliar menyusul penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar 92% berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Tahun 2025.
* Faktor Lain: Adanya penyesuaian terhadap kurang bayar bagi hasil hingga tahun 2024.
Menanggapi tantangan keterbatasan anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah proaktif dengan membentuk Tim Akselerasi Optimalisasi PAD di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Selain itu, Pemkab terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat guna mengamankan dukungan pembiayaan APBN bagi pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Anambas. (Slv)















