Somasi Tak Berbalas, PSW Tanjungpinang Siapkan Langkah ke DPR dan Lembaga Penegak Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara PSW Tanjungppinang dari Chenl Law Firm Jakarta Reno Maratur Munthe, SH, MH.F/Anton

Pengacara PSW Tanjungppinang dari Chenl Law Firm Jakarta Reno Maratur Munthe, SH, MH.F/Anton

Views: 1,765

TANJUNGPINANG — Persoalan gagalnya keberangkatan 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam kontingen Pesparawi terus bergulir.

 

Setelah dua kali somasi disebut tidak mendapat tanggapan, tim hukum PSW berencana memperluas pengaduan ke sejumlah lembaga negara.

 

Kuasa hukum PSW Tanjungpinang Reno Maratur Munthe menyatakan surat somasi pertama telah dikirim pada 13 Juli 2026. Somasi kedua kemudian dilayangkan pada akhir Juli dengan tuntutan yang pada pokoknya meminta penjelasan resmi, permintaan maaf terbuka, serta penyelesaian kerugian materiil dan imateriil.

 

Tim hukum juga menyatakan telah memberikan tembusan somasi kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Gubernur Kepulauan Riau, DPRD Kepri, Kanwil Kementerian Agama Kepri, serta sejumlah organisasi terkait.

 

Langkah tersebut ditempuh karena tim PSW menilai persoalan ini tidak lagi cukup diselesaikan secara internal. Mereka meminta lembaga negara ikut mengawal proses penyelesaian dan memastikan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab memberikan penjelasan.

 

Reno Maratur juga menyoroti adanya pembahasan mengenai restorative justice dalam perkara lain yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Menurutnya, apabila penyelesaian secara damai ditempuh, kepentingan 27 anggota PSW yang mereka posisikan sebagai korban harus turut diperhatikan.

 

“Selain kemungkinan laporan ke kepolisian, saya selaku tim hukum akan meminta perhatian KPK, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta lembaga negara lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penggunaan dana atau penyelenggaraan kegiatan,” terang Reno.

 

Mereka menegaskan langkah hukum akan dilakukan dalam waktu dekat dan meminta media ikut mengawal proses tersebut.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kepulauan Riau karena menyangkut keberangkatan kontingen daerah dalam agenda berskala nasional. (Anton)

Penulis : ANTON

Editor : ANTON

Berita Terkait

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital
BP Batam Resmi Buka Kembali Jalan Gajah Mada Lebih Cepat dari Target
BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:45 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB