TAREMPA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati mencapai Rp736.369.000.096,89.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan apresiasi kepada Bupati Anambas beserta jajaran Pemerintah Daerah, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan, kajian terhadap kebutuhan daerah serta penyesuaian dengan kemampuan fiskal.
“DPRD memberikan apresiasi kepada saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah juga mencermati berbagai dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026. Mulai dari perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, dinamika pendapatan dan belanja daerah, hingga kebutuhan pelayanan publik di tengah masyarakat.
Perubahan anggaran tersebut dinilai bukan sekadar koreksi terhadap perencanaan sebelumnya, tetapi menjadi bagian dari kemampuan pemerintah daerah dalam beradaptasi terhadap perkembangan dan kebutuhan daerah.
“Yang kita kelola bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Yang kita kelola adalah amanah masyarakat,” tegas pimpinan DPRD.
DPRD berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggaran yang telah disepakati diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang mendesak, memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pimpinan DPRD juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi anggaran. Perbedaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan bukan berarti kita selalu berpikir sama, tetapi kita mampu menemukan titik temu untuk kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pengelolaan anggaran yang lebih efektif, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (Slv)















