TAREMPA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (10/8/2026), dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Nota kesepakatan tersebut memuat nilai anggaran sebesar Rp743.679.354.227,96 atau sekitar Rp743,67 miliar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menyampaikan bahwa KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.

Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.

“Proses pembahasan yang telah kita lalui bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencerminkan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel,” ujar Rian.

Ia menegaskan, pembahasan KUA dan PPAS dilakukan dengan tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Selama proses pembahasan, DPRD telah menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik dan usulan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap berbagai kebijakan yang direncanakan.
Rian turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aneng beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan.
Menurutnya, kesepakatan yang dicapai menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“Semoga semangat kebersamaan yang telah terbangun ini terus kita pelihara dalam setiap tahapan pembahasan rancangan APBD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027,” katanya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, tahapan penyusunan RAPBD Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen agar APBD Tahun Anggaran 2027 nantinya dapat menjadi instrumen pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penandatanganan nota kesepakatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Rian Kurniawan setelah seluruh rangkaian agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selesai dilaksanakan.(slv).
Penulis : SILFI
Editor : Ochtian S Reza















