Apresiasi Polsek Nongsa,  Penjarakan Oknum Security Wiraraja Group “Halangi Tugas Wartawan”

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS..COM. Batam 13/10/2022 -Kepolisian Sektor Nongsa telah mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada wartawan korban pengeroyokan yang dilakukan Oknum Security Kawasan “Wiraraja Group” pada tanggal 3/10/2022.

Dugaan oknum Security bernisial SN jelas telah melakukan tindak pidana pemukulan kepada jurnalis berdasarkan gelar perkara dan pemerikasaan para saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Nongsa. Rabu 12-10-2022.

Menurut SP2HP, penyidik Polsek Nongsa telah melimpahkan berkas Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, atas laporan korban pada tanggal 12/9/2022 untuk dilakukan penyidikan gelar perkara dengan melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, penyidik berdasarkan dua alat bukti seperti visum dan saksi dari Rumah Sakit ST. Elisabeth.

Hasil gelar perkara yang dilakukan di Polresta Barelang menyimpulkan, telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama (Pengeroyokan) , melalui bukti yang cukup permasalahan tersebut  akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap apa yang dialami DARMAWAN ALAMSYAH sebagai Korban.

Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Kepri mengatakan, Penyidik harus  proses hukum berdasarkan KUHPidana melalui undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan pidana  hukuman selama dua tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp.500 juta rupiah.

Menurut keterangan, seorang Security Kawasan Wiraraja Group sebagai pelaku pengeroyokan terhadap ke 2 jurnalis, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Nongsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

Oknum Security Kawasan Wiraraja harus paham tidak boleh menghalangi, tugas jurnalis dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Tugas jurnalistik tidak boleh dilarang apalagi menghalangi melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,” imbuhnya.

Jenderal Sigit meminta seluruh jajaran menghindari pelanggaran, khususnya yang mencederai keadilan masyarakat. Sebab pelanggaran yang dilakukan disebut akan semakin menurunkan kepercayaan publik.

“Namun terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat, agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai,” sebut Sigit.

Berita Terkait

HUT Anambas ke-18, Bupati Aneng Apresiasi Komitmen Kecamatan Siantan Dukung Pendidikan
Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:51 WIB

HUT Anambas ke-18, Bupati Aneng Apresiasi Komitmen Kecamatan Siantan Dukung Pendidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!