KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 905

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H.,M.H.


Bintan – lancangkuningnewa.com :  Terkait kasus disegelnya lokasi PT Gandasari Shipyard Bintan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, pada Rabu, 25 februari 2026  lalu, karena tidak memiliki AMDAL.

Ternyata Tim Kementerian Lingkungan Hidup masih terus bekerja menghitung kerugian negara, yaitu hasil dari tim ahli  yang fokus pada aspek perdata guna mengkaji dampak yang ditimbulkan, termasuk menghitung potensi kerugian negara dari tanggal 7 sampai dengan 9 April 2026, sehingga sampai saat ini masih belum didapat informasi yang pastinya.

Dikonfirmasi  Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH,  Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H.,M.H. melalui nomor WhatsAppnya,  Senin (11/5/2026), apakah sudah ada hasil perhitungan terhadap kerugian negara, Dodi menjawab, langsung ke kantor KLHK.

“Silakan kompirmasi secara langsung di kantor KLHK/BPLH, agar tidak salah informasinya. terima kasih”

Lebih lanjut, ditanya kantor yang mana, Dodi Kurniawan mengarahkan.

“Silakan komunikasi di kantor Plaza Kuningan jkt. Semua yang di tangani Tim KLH bekerja secara profesional sesuai aturan dan prosedur dan aturan, serta berintegritas”

Apakah menteri Lingkungan Hidup yang baru, Mohammad Jumhur Hidayat sudah menerima hasil dari perhitungan kerugian negara tersebut ?

Dodi Kurniawan, mengatakan “Sesuai prosedur dan aturan pasti semua akan dilaporkan kepimpinan” dan “Maaf saya tidak jawab di wa, bila mau kompirmasi silakan ke kantor.. agar informasi benar,  KLH berkerja sesuai prosedur dan aturan, secara profesional, jelasnya mengakhiri.

Kasus dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gandasari Shipyard Bintan, sudah sepatutnya kegiatan diatas lahan 15 hektar tersebut dihentikan serta diproses secara Perdata, jika memungkinkan secara Pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik, agar Kasus yang sama tidak terulang lagi khususnya di provinsi Kepri.

Dari hasil verifikasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di lokasi PT Gandasari Shipyard Bintan, yang dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, tanggal 25-februari-2026 telah menjelaskan laporannya sebagai berikut :

Kepada : Yth. Bpk. Menteri LH

Izin melaporkan giat  pemasangan papan segel di PT Gandasari – Bintan

Hasil Verifikasi Lapangan di lokasi Kawasan Industri Gandasari
Shipyard Bintan, antara lain:

a. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan belum memiliki AMDAL

b. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan bekerja dengan berdasarkan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri galangan kapal, fasilitas dan dermaga PT Gandasari Shipyard Bintan di Kabupaten Bintan kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 17072501121010008 tanggal 17 Juli 2025 dan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang di Kabupaten Bintan kepulauan Riau oleh PT Gandasari Shipyard Bintan sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 09072501121010034 tanggal 09 Juli 2025

c. Kegiatan saat ini sudah dalam tahap kontruksi berupa
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung
– Mobilisasi peralatan dan material
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung fasilitas budidaya
– Pembersihan dan Pematangan lahan

d. Pada lokasi kegiatan sudah terdapat beberapa bangunan baik untuk fasilitas kantor maupun basecamp. Kegiatan fasilitas ini menghasilkan air limbah domestik baik dari toilet (kamar mandi) dan kantin. Air limbah domestik yang dihasilkan ditampung di kolam septic tank dan menurut pihak perusahaan, air limbah domestik tersebut disalurkan ke pihak ketiga (sedot tinja)

e. Terkait Adanya kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) pada koordinat 0⁰52’19”N, 104⁰36’44”E.

f. Adanya Lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan hutan mangrove.

g. Lokasi reklamasi pantai ini tidak terlingkup di dalam dokumen lingkungan PT Gandasari Shipyard Bintan.

h. Pada kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty), terdapat sejumlah tanaman/tegakan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi

i. Kegiatan ini juga belum memiliki PKKPRL.

j. Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar.

Demikian dilaporkan.

Editor : Gindo HP

Berita Terkait

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital
BP Batam Resmi Buka Kembali Jalan Gajah Mada Lebih Cepat dari Target
BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:45 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB