Diduga, Korban Pemukulan Terhadap 2 Orang Wartawan, Akibat Pembuangan Limbah Beracun di Kawasan Wiraraja Industrial Park

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 668

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 13 /9/2022 -Wartawan dari Media Duta Lampung TV dan Media Lensa Nasionalis.Com DIANIAYA oleh sejumlah Petugas Security Wiraraja Industrial Park , kehadiran wartawan sedang menjalankan tugasnya dengan adanya informasi masyarakat tentang  air mengalir ke muara berwarna hitam bebau  menyengat yang berasal dari kawasan Wiraraj Industrial Park punggur  kelurahan Kabil kecamatan Nongsa kota Batam Kepulauan Riau.(11/9/2022)

Kejadian itu berawal  informasi dari masyarakat adanya bau menyengat berwarna hitam pekat mengalir ke muara menuju kelaut berasal dari kawasan Industrial Park,  Darmawan Alamsyah (ateng) dan Irwanto (korban) menindaklanjuti dan  mencoba menelusuri atas dugaan itu,  sekitar pukul 15.00 wib korban ke lokasi untuk melengkapi data data dari sumber informasinya  yang valid.

Sesampainya korban ke lokasi tidak didapatinya seorang  security dan pos jaga agar dapat berkordinasi, sesampainya mereka di ujung  kawasan korban mendapatkan bau menyengat warna hitam pekat , memang benar  berasal dari sana , diduga limbah beracun yang di buang perusahaan didalam dikawasan itu.

Saat mengambil photo dan video tiba-tiba  salah seorang yang mengaku security kawasan  menghampiri korban serta menanyakan  keberadaan mereka , korban berkata ” kami dari media ” dengan menunjukkan identitas KTA sebagai lagalitas Wartawan.

Kehadiran security berikutnya meminta korban untuk menghapus vidio dan photo Yang telah dilakukan korban, karena apa yang di inginkan security tidak dipenuhi korban digiring menuju pos , ditengah perjalanan seorang berpakaian pereman menghadang dengan motor yang kendarainnya  tepatnya diselangkangan salah satu  korban (Daramawan).

Saat itulah terjadinya pemukulan  secara brutal dan perampasan Handphone milik korban oleh  sekelompok orang yang ada di sana, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya , atas kejadian itu korban melakukan visum dan  telah membuat laporan ke Polresta Barelang agar dapat segera  di Proses.

Kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4).
Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)(Rindo)

Berita Terkait

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa
Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Hari Kesaktian Pancasila, Perkuat Persatuan Bangsa
Amsakar: Pancasila Jadi Fondasi Menjaga Persatuan dan Kebinekaan Batam
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
HUT ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Anambas Bagikan Bansos kepada Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:20 WIB

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Perkuat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Andi Azwan (kiri) Ady Indra Pawennari (tengah) Mahmud Marhabah (kanan)

Ape Kesah

Bukan Sekadar Militan Politik, Ini Sisi Lain Andi Azwan

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:44 WIB