Polisi Beberkan Penyebab Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati Baru Diusut meski Korban Melapor Sejak 2024‎

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)

Views: 735

Pati,lancangkuningnews.com – Oknum kiai cabul sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada santriwatinya kini telah berhasil ditangkap oleh polisi.

‎Pelaku bernama Ashari (51) itu ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 setelah sempat buron.

‎Aksi bejat Ashari tersebut dilakukan pada Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes.

‎Santriwati yang menjadi korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pati pada 2024.

‎Sempat menjadi sorotan publik mengenai alasan di balik molornya penyelesaian kasus hingga 2 tahun setelah korban melaporkan ke aparat.

‎Polisi: Laporan yang Dicabut jadi Penghambat

‎Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan pada 2024 oleh sejumlah korban, tapi ada yang mencabut laporan dan membuat prosesnya menjadi terhambat.

‎“Kasus ini memang dilaporkan tepatnya bulan Juli 2024, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi, korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” kata Dika saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

‎Lebih lanjut, di proses awal pelaporan, ada 5 korban yang melapor ke polisi, kemudian 3 di antaranya dicabut.

‎“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama,” imbuhnya.

‎“Jadi, meskipun dicabut, itu tidak menghentikannya, hanya menghambat,” jelasnya.

‎Penetapan Tersangka di Tahun 2026

‎Ashari sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada santriwatinya pada 28 April 2026.

‎“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.

‎“Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” sambungnya.

‎Modus Pelaku: Mendoktrin Korban Harus Mengikuti Kata Guru

‎Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap modus operandi pelaku kepada korbannya.

‎Pelaku mengatakan bahwa seorang murid harus mengikuti kata gurunya agar menyerap ilmu dari guru tersebut.

‎“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

‎“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” terangnya.

‎Pelaku Dijerat dengan Pasal Berlapis

‎Atas perbuatan yang dilakukan, Ashari kini harus menghadapi pasal berlapis dari dugaan pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual.

‎“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Jaka.

‎“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.

‎Polisi juga menjerat tersangka dengan pidana terkait persetubuhan pada anak yang diatur KUHP.

‎“Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” tukasnya. (Bill)

Berita Terkait

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026
Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang
Wabup Raja Bayu Ajak Santri Anambas Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB