BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mall Pelayanan Publik. F/ISTIMEWA.

Gedung Mall Pelayanan Publik. F/ISTIMEWA.

Views: 639

BP Batam – Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.

Berita Terkait

Tinjau Latihan Cabor Dayung, KONI Anambas Optimis Raih Medali di Porprov VI Kepri 2026
Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker
Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana
Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja
Pemkab Anambas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA – 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Camat Siantan Pimpin Pembagian 600 Masker untuk Warga Beraktivitas di Pasar Tarempa

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Latihan Cabor Dayung, KONI Anambas Optimis Raih Medali di Porprov VI Kepri 2026

Senin, 14 September 2026 - 19:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana

Senin, 14 September 2026 - 19:00 WIB

Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Anambas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA – 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!