Pemilik Ruko Kasus Pencurian Listrik  Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 646

Pihak PT PLN (Persero) ULP Tanjungpinang Kota saat melakukan pemeriksaan dugaan pencuri listrik


Tanjungpinang – lancangkuningnews : Kasus pencurian arus listrik skala besar yang diduga digunakan untuk operasional tambang Bitcoin di sebuah ruko kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, terus berlanjut.

Pihak PT PLN (Persero) melalui ULP Tanjungpinang Kota telah melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono karena belum menyelesaikan kewajibannya.

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa PLN akan meningkatkan tindakan jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Senin (4/5/2026)

“Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua. Jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal dengan kapasitas besar, yakni:

1 jalur berkapasitas 10.600 VA
3 jalur masing-masing 7.700 VA

Penggunaan listrik ilegal ini diduga kuat untuk mengoperasikan aktivitas tambang Bitcoin yang membutuhkan daya tinggi.

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menyebut kasus pencurian listrik di Tanjungpinang bukan yang pertama.
Ia mengungkapkan praktik serupa sebelumnya ditemukan di sejumlah lokasi, seperti Batu Tiga, Jalan Pos, hingga Plantar 3. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp300.000.000.

“Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegasnya.

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan dari PLN. Pidana penjara maksimal 7 tahun, Denda hingga Rp2,5 miliar. Aturan ini menjadi dasar penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara. (*)

Berita Terkait

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!