Photo : PT PLN (Persero) ULP Tanjungpinang Kota bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menggebrek lokasi pencurian listrik, Senin (27/4/2026).
Tanjungpinang – lancangkuningnews.com : Praktik pencurian arus listrik kembali terungkap di Kota Tanjungpinang. Kali ini, aksi ilegal tersebut dibongkar oleh PT PLN (Persero) ULP Tanjungpinang Kota bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (27/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan instalasi listrik ilegal yang tersambung langsung dari jaringan utama tanpa melalui meteran resmi.
Listrik curian itu diketahui digunakan untuk mengoperasikan perangkat penambangan koin digital atau Bitcoin.
Modus Kamuflase Pelaku
Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil analisis distribusi energi serta laporan internal PLN yang mencurigai adanya kejanggalan pemakaian listrik.
Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan memasang meteran token di bagian depan ruko agar terlihat normal.
“Namun di bagian belakang, mereka menarik kabel langsung dari jaringan utama menggunakan SKUTR 70 mm untuk menyuplai mesin mining,” jelasnya.
Daya Listrik Dicuri Puluhan Ribu VA
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat sambungan ilegal dengan kapasitas besar, yakni:
1 sambungan sebesar 10.600 VA
3 sambungan masing-masing 7.700 VA
Seluruh sambungan menggunakan sistem tiga fasa yang umumnya dipakai untuk kebutuhan mesin berdaya tinggi seperti server tambang kripto.
Berisiko Kebakaran dan Rugikan Negara
PLN menegaskan bahwa pencurian listrik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar.
Instalasi ilegal berpotensi menyebabkan korsleting hingga kebakaran karena penggunaan daya yang tidak sesuai standar keamanan.
Sorotan LSM: Minta Transparansi dan Usut Aktor Utama
Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edi Usmira, mengungkapkan bahwa kasus pencurian listrik seperti ini kerap terjadi, namun proses penanganannya dinilai belum transparan.
“Kasus pencurian ini sudah sering terjadi, namun prosesnya tidak transparan. Kami menghimbau agar kasus ini tidak main-main karena dapat merugikan uang negara,” tegas Edi.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke APH untuk segera ditindaklanjuti, terutama untuk mengungkap siapa aktor intelektual di baliknya,” tutupnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut.
Pengakuan Perwakilan Pemilik Ruko
Seorang pria yang mengaku mewakili pemilik ruko menyebut bangunan tersebut bukan digunakan langsung oleh pemiliknya.
“Ruko ini milik saudara saya. Yang menambang saat ini sedang berada di Singapura, nanti hari Jumat dia datang,” ujarnya.
PLN Hitung Kerugian
Hingga kini, PLN masih melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan serta menghitung total kerugian akibat pencurian listrik tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor PLN Tanjungpinang, sementara lokasi kejadian masih dalam pengamanan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)















