TEMBILAHAN – Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap, terukur, serta berlandaskan regulasi yang berlaku.
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menekankan bahwa restrukturisasi OPD yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan struktur, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi birokrasi yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penataan organisasi adalah keputusan strategis. Karena itu, penyesuaian SDM harus dilakukan secara presisi, hati-hati, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemkab Inhil telah melaksanakan pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat (13/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penataan jabatan berbasis merit, sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui uji kompetensi (job fit).
Bupati menegaskan, seluruh proses penataan jabatan yang terdampak restrukturisasi tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan administratif dan koordinasi ketat dengan instansi pembina kepegawaian di tingkat pusat, yakni Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses penempatan pejabat saat ini masih berjalan di tingkat pusat. Pemerintah daerah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa selama proses penataan berlangsung, seluruh keputusan jabatan yang ada tetap sah dan berlaku hingga ditetapkannya keputusan baru terkait pelantikan, pengangkatan, maupun penempatan sesuai struktur OPD terbaru.
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap tenang, profesional, dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
“ASN tidak perlu berspekulasi. Tetap fokus bekerja, jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah menjamin proses ini berjalan objektif, transparan, dan adil,” tegasnya dengan nada lugas.
Ia memastikan bahwa hak kepegawaian serta keberlanjutan karier ASN tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penataan yang diambil.
Di sisi lain, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama masa transisi berlangsung.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari proses internal birokrasi. Pelayanan harus tetap optimal, bahkan harus lebih baik,” tandasnya.
Pemkab Inhil optimistis, melalui penataan organisasi dan SDM yang tepat sasaran, birokrasi daerah akan semakin profesional, adaptif, dan berdaya saing dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.(Thonk)















