Indragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen memperkuat kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hotel dan restoran guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut diambil setelah hasil evaluasi selama tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025, menunjukkan pertumbuhan usaha perhotelan, kafe, dan restoran di daerah tersebut cukup pesat. Namun di sisi lain, tingkat kepatuhan pembayaran pajak justru mengalami penurunan, khususnya dari sektor makanan dan minuman.
Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Daerah, dan PHRI Inhil menyepakati lima komitmen bersama untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah.
Kelima komitmen tersebut meliputi mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment), memperkuat sistem pemungutan pajak berbasis digital, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh konsumen melalui hotel dan restoran pada dasarnya merupakan titipan masyarakat yang wajib disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui komitmen bersama ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dari sektor hotel dan restoran dapat meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat keuangan Kabupaten Indragiri Hilir. (Thonk)















