Anamabas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Jemaja Timur, Desa Ulu Maras, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini dan melindungi generasi muda dari bahaya bullying dan narkoba.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Anambas, M. Dwi Jaya Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda. “Dengan kegiatan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi anak-anak yang terjerumus dalam tindakan bullying maupun mengonsumsi narkoba,” katanya.
Para siswa SMPN 1 Jemaja Timur tampak antusias mengikuti penyuluhan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan. Mereka diberikan pemahaman penting mengenai bahaya bullying dan ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. (Fn)















