Merasa Kebal Hukum, PT. Ganda Sari Pemberani Terus Timbun Laut, PSDKP Batam Akan Turun Mengecek

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 605

Photo, kondisi air laut akibat aktifitas penimbunan


Bintan – lancangkuningnews.com : Gencarnya beberapa media online memberitakan aktifitas penimbunan laut di wilayah RT. 03 RW.04 Kampung Budi Mulia, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan – Provinsi kepulauan Riau terus menjadi perhatian publik.

kendatipun demikian, faktanya pihak perusahaan yang melakukan penimbunan terkesan tidak peduli dan tetap merasa kebal hukum terhadap regulasi  undang-undang di Republik ini.

Yang lebih hebatnya lagi pihak perusahaan tidak menggubris dampak sosial terhadap nelayan yang mulai menyatakan keresahan mereka, beberapa nelayan mengaku kegiatan penimbunan laut yang diduga ilegal tersebut berdampak langsung pada area tambatan perahu serta kondisi perairan di sekitar lokasi.

Nelayan juga mengeluhkan terjadinya pendangkalan alur sungai dan Debu Timbunan, bahwa material timbunan disebut turun ke alur sungai yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir perahu nelayan.

“Bot kami yang parkir di alur sungai bersebelahan dengan lokasi penimbunan selalu tertutup debu. Sungai yang kami jadikan lahan parkir bot nelayan semakin kecil dan mengalami pendangkalan, karena tanah timbun tersebut turun ke sungai,” ungkapnya.

Untuk itu, nelayan berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar aktivitas nelayan tidak terganggu.

“Kami dari nelayan meminta kepada semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan,” tambahnya.

HNSI: Pembangunan Harus Ikuti Aturan
Ketua OKK Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, Adi Alfani, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung pembangunan di daerah. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami dari HNSI Bintan tetap mendukung adanya pembangunan di wilayah kita ini, namun semua harus mengikuti aturan. Tentunya tentang dampak dari penimbunan lokasi ini, kami berharap semua pihak duduk bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada kesan pembiaran dari pemerintah terhadap persoalan yang menyangkut ruang hidup nelayan.

“Bila ada persoalan maka cari jalan solusinya. Jangan nantinya dari pemerintah terkesan pembiaran dalam persoalan itu,” tuturnya.

Pemerintah Lakukan Verifikasi Lapangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi. Ia menjelaskan bahwa area tersebut berada di APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan, sehingga kewenangan izin berada pada Pemerintah Kabupaten Bintan.

DLH Provinsi Kepulauan Riau Bersama Tim dari Kementrian Lingkungan Hidup

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa pihaknya bersama DLH Provinsi mendampingi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam pengecekan lapangan.

Dari sisi kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Klarifikasi Perusahaan
Humas PT Gandasari menyampaikan bahwa perusahaan menghormati peran media dan tengah melakukan penelaahan internal guna memastikan informasi yang disampaikan bersifat utuh serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Perusahaan juga menyatakan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimensi Sosial yang Mengemuka
Kasus ini tidak hanya menyangkut status kawasan dan legalitas izin, tetapi juga:
– Ruang tambatan perahu nelayan tradisional
– Potensi pendangkalan alur sungai
– Dampak debu material terhadap perahu
– Persepsi publik terhadap respons pemerintah.

Dikonfirmasi, Kepala  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam,  Selasa (24/2/2026) Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.S apakah wilayah laut PT Ganda Sari masih dalam dalam wewenangnya? Samuel mengatakan “Kami harus cek dulu pak. Terima kasih” jawabnya

Media www.lancangkuning.com  akan terus mengawal hasil verifikasi lapangan dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan masyarakat pesisir.

( Red/Tim)

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!