Tertib Ramadan 1447 H, Satpol PP Inhil Perkuat Pengawasan Humanis, Pelaku Usaha Siap Patuh

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 686

Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1/2026/UP tentang Tertib Ramadan 1447 H/2026 M guna menciptakan suasana aman, tertib, dan khusyuk selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan ditujukan kepada pengurus rumah ibadah serta para pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Husairi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawasan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bukan semata penindakan, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan,” ujarnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif di seluruh wilayah Indragiri Hilir.

Sejumlah ketentuan turut diberlakukan bagi pelaku usaha agar tetap menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan. Menanggapi kebijakan tersebut, manajemen Barcelona KTV menyatakan kesiapannya mematuhi aturan pemerintah daerah demi menjaga suasana yang kondusif.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah. Penutupan sementara selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan manajemen Grand Royal KTV yang menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Kami akan menjalankan aturan sesuai edaran dan berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, serta membawa keberkahan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas masyarakat dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan. (Thonk)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026
Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55

Berita Terbaru