Dekat Masjid dan Lingkungan Sekeliling Padat Penduduk, Grand House Kost Bengkong Diduga Jadi Tempat Maksiat

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Lancangkuningnews.com – Keberadaan Grand House Kost menuai sorotan warga sekitar  lokasi berada di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam kota. (15/2/2026)

Tempat kost tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, dengan modus terpampang papan nama RedDoorz, tetapi aktivitasnya tidak dapat diupload di aplikasi tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.

Saya sudah lama tinggal di sini. Pemilik Grand House Kost itu Alvin alias On Phin. Dia juga punya beberapa lokasi kost lain di Batam,” ungkapnya.

Menurutnya, mobil berbagai merek kerap keluar masuk lokasi tersebut dengan pengemudi yang berbeda-beda. Bahkan, kata dia, tidak jarang pasangan pria dan wanita masuk ke dalam gedung kost layaknya pasangan suami istri, serta ada pula pria yang datang sendiri seperti menginap di hotel keluar pagi hari.

Kalau dilihat dari aktivitasnya, jelas mencurigakan. 

Parkir mobil silih berganti. Kadang penghuni berdampingan seperti pasangan seperti suami istri, kadang pria sendiri.

Lokasinya juga dekat dengan pemukiman warga dan tidak jauh dari Masjid Darut Taqwa,” ujarnya.

Sumber itu juga mengatakan mayoritas penghuni berasal dari kalangan wanita pemandu lagu (LC) maupun terapis, yang diduga menjalankan pekerjaan ganda di luar pekerjaan utamanya. Selain itu, tidak menutup kemungkinan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di dalam kamar kost yang berjumlah sekitar 52 unit.

Lebih lanjut, narasumber tersebut mengaku mendengar kabar adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi operasional kost tersebut. Ia juga menilai pihak RT/RW telah dibungkam dan tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung.

Tinjauan Hukum

Jika terbukti menjadi tempat praktik prostitusi, pengelola atau pihak yang memfasilitasi dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan distribusi dan akses terhadap konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Apabila terdapat unsur penyalahgunaan narkotika, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pengguna maupun pengedar.

Tanggapan Pemerintah

Lurah Tanjung Buntung memilih bungkam, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Sementara, Camat Bengkong, Fairus Batubara, saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Terima kasih, akan kami lakukan koreksi,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Grand House Kost maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera meninjau legalitas gedung tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. (Tim)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:50 WIB

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!