BC Batam Akan Berantas Rokok Merek Manchester Tanpa Pita Cukai 

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 685

Batam – lancangkuningnews.com : Leluasanya peredaran Rokok diduga Ilegal Merek  Manchester di Batam bakal diberantas kepala Bea Cukai Batam yang baru, Agung Widodo, S.Sos, dengan harapan peredaran serta pendistribusian rokok tanpa pita cukai merek Manchester  yang semakin marak di Provinsi Kepri  agar tidak beredar lagi.

Maraknya peredaran rokok merek Manchester di kota Batam telah menjadi perhatian beberapa media online, menyoroti tindakan pihak terkait untuk memberantas masifnya peredaran rokok ilegal tersebut. Namun  sayangnya sampai saat ini realisasinya jauh dari harapan, kendatipun Bea Cukai kota Batam pernah melakukan Razia dan penindakan terhadap rokok ilegal merek Manchester, namun  sampai saat ini rantai distribusi rokok merek Manchester masih merajalela menguasai pasar kota Batam dan provinsi Kepri.

realitanya, peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai khusus di kota Batam semakin meresahkan, juga merugikan pendapatan negara, merusak pasar industri legal, dan membahayakan konsumen karena bahan kimianya tidak terjamin.

Dikonfirmasi kepala Bea Cukai Batam yang baru, Agung Widodo, S.Sos, Jumat, (13/02/2026), terkait peredaran rokok ilegal di batam yang selama ini pada pemberitaan berbagai media online terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan hukum dari pihak Bea Cukai batam.

“ini kami lagi Rakorpim di Jakarta, seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Terima pengarahan Bapak Menteri Keuangan langsung, salah satunya terkait pemberantasan Rokok Ilegal, InsyaAlloh ke depan kita kuatkan dan konsolidasi antar wilayah dengan Kepri maupun Kanwil Riau/Sumatra bagian Timur,” jawanya

Pada dasarnya, peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal. Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu: Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut. Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.

Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dapat dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.

Kita tunggu sikap tegas Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos  untuk memberantas rokok merek Manchester yang diduga ilegal tampa pita cukai di kita Batam.

( Gindo HP)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital
BP Batam Resmi Buka Kembali Jalan Gajah Mada Lebih Cepat dari Target

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB