Satpol PP Tegaskan THM Tutup, Warung dan Kedai Tetap Boleh Berjualan dengan Penutup

Anambas, Lancangkuningnews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, SE, melalui media ini mengatakan”, bahwa semua tempat hiburan malam (THM) di Anambas akan tutup sementara selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Kamis (12/2/2026).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Anambas No 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut juga mengatur beberapa hal lain, seperti:

– Restoran, rumah makan, kedai kopi, dan warung makanan diperbolehkan berjualan dengan memasang tirai atau penutup pada bagian depan.

– Dilarang berjudi, mabuk-mabukan, dan mengkonsumsi Narkoba, Dilarang menggunakan/menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan.

– Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot yang mengeluarkan suara keras atau tidak standar, terutama saat melewati tempat ibadah.

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. (Fn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!