Papan Nama Berbahasa China, Gelper Super Star 21 Diduga Jadi Arena Judi Terselubung

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 607

Batam, Lancangkuningnews.com – Sebuah gelanggang permainan yang sebelumnya dikenal dengan nama Sky Villa, kini berganti nama menjadi Super Star 21, diduga menjalankan aktivitas perjudian secara terselubung. Lokasi usaha tersebut berada di Kompleks Batama Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama Super Star 21 tampak mencolok dengan dominasi tulisan berbahasa China. Kondisi ini dinilai janggal karena lokasi usaha berada di wilayah Tanah Melayu serta berdekatan langsung dengan Masjid Jabal Arafah. Selain itu, tempat tersebut disebut beroperasi nonstop selama 24 jam.

Seorang warga  yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemilik gelanggang permainan tersebut diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ia menyebutkan, pemilik kerap terlihat menggunakan kendaraan roda empat jenis Chery GWM Tank 300 warna putih.

Sumber tersebut juga membeberkan dugaan modus operandi perjudian yang dijalankan. Pemain disebut menukarkan uang tunai dengan koin untuk bermain. Jika menang, pemain memperoleh voucher yang kemudian ditukarkan dengan rokok di kasir. Rokok tersebut selanjutnya dibawa ke samping menemui oknum petugas keamanan, lalu dikembalikan ke kasir untuk ditukarkan kembali menjadi uang tunai.

Model seperti ini diduga untuk mengelabui aparat, seolah-olah tidak ada transaksi uang secara langsung, padahal ujungnya tetap uang tunai,” ujar sumber tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dapat meninjau ulang izin operasional tempat tersebut, terlebih adanya dugaan kepemilikan oleh WNA. Menurutnya, aktivitas usaha di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, jika melibatkan modus penyamaran transaksi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat.

Hingga berita ini diturunkan, kami akan  melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum, pengelola usaha, serta dinas terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.(Red)

 

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!