Cegah Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Anambas Edukasi Warga Sanksi Perda

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 606

Anambas, Lancangkuningnews.com – Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Persampahan di Kecamatan Siantan dilaksanakan di Aula Mako Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Lantai III, Senin (2/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, SE, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembuatan tulisan atau pamflet yang akan ditempel di titik-titik tertentu. Pamflet tersebut berisi edukasi terkait sanksi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018, yakni denda hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal enam bulan bagi pelanggar.

“Penegakan Perda ini merupakan tugas Satpol PP, namun langkah awal yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Camat Siantan.

Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditetapkan. Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) bersama camat, lurah, serta pemerintah desa akan melakukan pembenahan dan pengaturan TPS.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat melalui pemasangan pengumuman atau pamflet di sudut-sudut kota dan titik pemukiman warga.

Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya semakin meningkat demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kecamatan Siantan. (Fn)

 

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!