Warga Kampung Jabi Cemas, Penyedotan Pasir Berlangsung Dekat Permukiman

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 647

Batam, Lancangkuningnews.com – Warga Kampung Jabi RT 003 RW 004, mengeluhkan aktivitas penyedotan pasir yang diduga tidak mengantongi izin di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Ironisnya kegiatan tersebut berlangsung tepat di belakang rumah warga dan berada di area yang kerap dijadikan tempat bermain anak-anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan, Kamis (15/1/2026).

Salah seorang warga berinisial (L) mengaku resah karena tanah di sekitar rumahnya terus terkikis akibat aktivitas penyedotan pasir tersebut.

“Kalau ini terus dilakukan, kami sangat khawatir terhadap keselamatan anak-anak yang bermain di lokasi itu. Rumah kami juga terancam roboh karena tanahnya semakin terkikis,” ujarnya.

Berdasarkan hasil informasi warga di lapangan, aktivitas penyedotan pasir tersebut menggunakan mesin dompeng berkapasitas sekitar 30 PK yang ditempatkan di atas tanah dengan jarak kurang lebih 15 meter dari lokasi galian. penyedotan pasir diarahkan langsung ke area galian yang sudah terbentuk lobang dengan menggunakan pipa pralon.

Luas lubang tersebut diperkirakan mencapai 50 meter persegi dengan kedalaman sekitar 2 meter. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena lokasi galian berada sangat dekat dengan permukiman warga serta area bermain anak-anak.

Sedikitnya lima unit rumah berada di sekitar area galian dengan jarak hanya sekitar satu meter, sehingga berpotensi mengancam keselamatan penghuni rumah.

Warga menduga aktivitas penyedotan pasir tersebut tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pertambangan galian C. Jika terbukti tidak berizin, kegiatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan denda terhadap aktivitas perusakan lingkungan tanpa izin resmi.

Warga berharap BP Batam dan Polsek Nongsa segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan.

“Kami berharap BP Batam dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah warga.

Warga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum dampak yang ditimbulkan semakin besar.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Penindakan BP Batam belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penyedotan pasir tersebut. (Red)

Berita Terkait

Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau
BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:26 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!