Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tahap I yang berlokasi di Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuai sorotan dan kontroversi dari masyarakat. Persoalan ini mencuat pada Jumat (9/1/2026).
Kontroversi bermula dari dugaan penggunaan gedung lama milik UPT Dinas DP3 Kecamatan Jemaja yang disebut digunakan oleh pihak perusahaan sebagai gudang sekaligus tempat tinggal karyawan proyek.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan kecurigaan warga, mengingat gedung tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan legalitas penggunaan aset pemerintah tersebut.
“Apakah boleh aset pemerintah dipakai atau disewakan untuk dijadikan gudang atau rumah tempat karyawan tinggal? Kalau memang boleh, tentu tidak digunakan begitu saja, pasti ada perhitungan dan izin dari pihak terkait,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media menemui Plt Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi. menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan gedung tersebut.
“Kita belum mengizinkan pihak perusahaan untuk menetap di gedung itu. Minggu ini kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan,” katanya singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, menurut warga, pihak perusahaan disebut sudah menempatkan pekerjanya di gedung tersebut selama kurang lebih 10 hari.
“Pernyataan Plt kepala dinas ini sangat aneh. Perusahaan sudah menempatkan anak buahnya sekitar 10 hari. Entah ada yang ditutupi atau bagaimana, kita juga belum tahu,” ungkap warga lainnya.
Adapun rincian proyek pembangunan Gedung SPPG Tahap I sebagai berikut:
- Lokasi: Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
- Kegiatan : Pembangunan Baru
- Pemilik : Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga dan Sosial Budaya
- Fungsi Bangunan : Dapur Makanan Bergizi Gratis
- Nama Bangunan : Gedung SPPG Kepulauan Riau
- Jumlah Lantai : 1 lantai
- Waktu Pelaksanaan : 41 hari
- Nilai Kontrak : Rp6.712.372.942
Supervisi: PT Kanta Karya Utama
Penyedia Jasa: PT Hutama Karya (Persero)
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak terkait guna memastikan kejelasan penggunaan aset daerah tersebut. Awak media kami terus akan memantau perkembangan informasi ini. (Fn)















