Aktivitas Cut and Fill di Kampung Pete Nongsa Diduga Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 608

Batam, Lancangkuningnews.com – Aktivitas pematangan lahan dan pekerjaan cut and fill yang berlangsung di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga ilegal. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lahan tersebut diketahui milik seseorang bernama Useng dan dikerjakan oleh kontraktor PT Sri Indah. Sementara itu, pihak yang disebut bertanggung jawab atas kegiatan tersebut adalah Asrin.

Padahal, setiap aktivitas pengerukan dan pematangan lahan di Batam wajib mengantongi izin prinsip serta rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sumber dari internal BP Batam menjelaskan bahwa hingga saat ini, seluruh proses pengajuan pengelolaan lahan di Batam belum dapat dilakukan.

Hal tersebut disebabkan belum disahkannya aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperluas mandat BP Batam, serta Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang sistem manajemen lahan berbasis GIS.

“Pengurusan pengelolaan lahan masih belum bisa dilakukan. Kemungkinan baru bisa berjalan sekitar bulan Februari, setelah seluruh aturan tersebut disahkan,” ujar  petugas BP Batam yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. Sri Indah belum mengantongi izin cut and fill yang spesifik, lengkap, dan sesuai peruntukan sebelum pekerjaan dimulai.

Aktivitas tersebut patut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 69 juncto Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan perusakan lingkungan tanpa izin dan dapat dikenai sanksi pidana. (Bersambung)….

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!