Batam, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kota Batam melalui BAPENDA menggelar sosialisasi Rencana Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Ballroom Hotel AP Premier, Sungai Jodoh, Jumat (5/12/2025).
Kepala BAPENDA Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan pajak daerah, retribusi, serta pentingnya elektronifikasi transaksi di lingkungan pemerintah daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia dan menjadi bagian dari rangkaian edukasi yang sudah berjalan sejak awal tahun, yang meliputi opsen pajak kendaraan, PDRD, hingga modernisasi sistem pembayaran pemerintah.
Pemko Batam melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) telah menerapkan transaksi non-tunai sejak 2021. Seluruh belanja pemerintah kini dilakukan secara digital. Pembayaran pajak daerah bahkan telah mencapai 100 persen non-tunai dalam dua tahun terakhir. Untuk retribusi, tingkat transaksi non-tunai telah berada di kisaran 90 persen dan terus ditingkatkan seiring pengembangan infrastruktur.
Sosialisasi ini diikuti oleh OPD penghasil, pelaku usaha, UMKM, serta asosiasi jasa seperti ASITA, mengingat kelompok tersebut merupakan sasaran penting dalam implementasi ETPD. Berdasarkan data TP2DD, penggunaan QRIS di Batam menunjukkan pertumbuhan pesat. Pada 2024 nilai transaksi mencapai Rp5 triliun, dan hingga Oktober 2025 telah menembus Rp9 triliun.
Pemko Batam menargetkan peningkatan skor ETPD dalam dua tahun ke depan melalui edukasi yang lebih masif. Sebelumnya, Batam berhasil meraih peringkat ketiga terbaik nasional wilayah Sumatera pada 2024 serta menerima insentif dari pemerintah pusat. Penguatan transaksi non-tunai diyakini dapat mendukung kinerja digitalisasi dan meningkatkan performa layanan pemerintah daerah.















