Dokter Hewan Minim, Pelayanan Kesehatan Hewan Kesehatan  Tetap Maksimal

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 609

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 23/5/2022 -Komisi IV DPR-RI melakukan Rapat kerja bersama Menteri Pertanian beserta jajaran  membahas tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rapat tersebut merekomendasi penggunaan dana tanggap darurat  atas penanganan wabah PMK yang akan mengancam ketahanan pangan  masyarakat, yang  berlangsung kemarin pada Senin 23 Mei 2022 Di Jakarta.

Sejak ditetapkan menjadi wabah (Re-Emerging Disease) di Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tanggal 9 Mei 2022, hingga kini penularan PMK semakin meluas.

Data per 22 Mei 2022, PMK telah menyerang di 16 Provinsi dan 82 Kabupaten/kota dengan populasi Hewan ternak yang terdampak sebanyak 5.454.454 ekor.

Menurut Dokter Hewan Kabupaten Bintan, pekerjaan ini bersinergi dengan Kementerian Pertanian sebagai leading sektor kesehatan hewan nasional untuk mendukung Ditjen Keswan sendiri, hal ini bertujuan untuk dapat mengatasi khususnya kesehatan Hewan terutama wabah  PMK yang akhir-akhir ini semakin bertambah penyebarannya seperti ASF pada ternak Babi, LSD pada Hewan Sapi dan hewan lainnya, ucap
drh. Iwan Berri Prima.

Lanjut beliau, Berdirinya Ditjen Kesehatan Hewan sebagai institusi setara eselon 1 di bawah lingkup Kementerian Pertanian juga dapat menjadi representasi negara, bahwa negara hadir dan sangat peduli dan serius terhadap persoalan kesehatan hewan, kata Mantan Ketua Imakahi.

Secara umum, tenaga kesehatan hewan terdiri atas dua tenaga, yakni tenaga medik veteriner (yang terdiri dari dokter hewan dan dokter hewan spesialis) dan tenaga paramedis veteriner (yang di dalamnya termasuk Asisten Teknis Reproduksi, Inseminator dan Pemeriksa Kebuntingan (PKb)) .

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam menjalankan urusannya, tenaga kesehatan hewan wajib mematuhi kode etik dan memegang teguh sumpah atau janji profesinya.
Dengan demikian, apa yang telah dilakukan Kementan dengan membuka pelatihan teknis kesehatan hewan sebagai upaya mengatasi PMK, patut diberikan apresiasi. Kedepan, Kementan juga selayaknya membuka penerimaan relawan yang dapat membantu teknis pelaksanaan vaksinasi massal pada hewan ternak. Tentunya, dengan syarat latar belakang pendidikan formal kesehatan hewan. Bukan terbuka dari masyarakat umum. Inipun, wajib memiliki dokter hewan penanggungjawab sebagai penyelia dalam pelaksanaannya” jelas drh. Iwan Berri Prima.(Red)

Berita Terkait

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga
Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!