KUHAP dalam Ancaman Disinformasi, Pengamat Hukum Ingatkan

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lancangkuningnews.com – Founder Indonesia Democracy and Reform Center, M. Julianda Arisha, S.H., M.IP, menyoroti maraknya disinformasi yang beredar terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI.

Menurutnya, banyak informasi yang berkembang di publik, terutama di kalangan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, yang mempertanyakan proses legislasi KUHAP. Ia menegaskan bahwa pengesahan KUHAP dilakukan melalui mekanisme resmi negara, sehingga setiap kekhawatiran masyarakat sebaiknya disalurkan melalui jalur konstitusional seperti judicial review.

“Perdebatan soal KUHAP sudah berlangsung sejak 2019 ketika masih berbentuk RKUHAP. Saat itu gelombang protes bahkan memunculkan kerusuhan akibat disinformasi yang menyebar melalui media sosial,” ujarnya.

Julianda menjelaskan, sejumlah isu yang beredar terkait pasal-pasal yang dinilai dapat menindas rakyat sebenarnya telah dibantah oleh Komisi III DPR RI dalam berbagai rapat. Namun bila disinformasi dibiarkan terus berkembang, ia khawatir hal ini dapat memicu kemarahan publik dan merugikan banyak pihak.

Ia juga menilai DPR RI kurang peka dalam membaca sensitivitas publik terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan sipil. Sosialisasi yang dilakukan pun dinilai terlambat dan lebih bersifat defensif ketimbang membuka ruang dialog.

Meski demikian, Julianda menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru merupakan bukti kemampuan Indonesia dalam melakukan reformasi hukum. “Ini menunjukkan Indonesia telah keluar dari bayang-bayang produk hukum kolonial Belanda. Jangan sampai pencapaian besar ini ternodai oleh disinformasi,” katanya.

Ia mendorong mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil untuk merumuskan kritik secara tepat melalui ruang-ruang resmi yang disediakan negara. Hal ini penting untuk mencegah akumulasi kemarahan publik yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Pengesahan KUHAP adalah capaian besar dalam reformasi hukum. Karena itu, perbedaan pandangan harus ditempatkan pada jalur yang benar, bukan pada informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:50 WIB

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!