KUHAP dalam Ancaman Disinformasi, Pengamat Hukum Ingatkan

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 643

Jakarta, Lancangkuningnews.com – Founder Indonesia Democracy and Reform Center, M. Julianda Arisha, S.H., M.IP, menyoroti maraknya disinformasi yang beredar terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI.

Menurutnya, banyak informasi yang berkembang di publik, terutama di kalangan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, yang mempertanyakan proses legislasi KUHAP. Ia menegaskan bahwa pengesahan KUHAP dilakukan melalui mekanisme resmi negara, sehingga setiap kekhawatiran masyarakat sebaiknya disalurkan melalui jalur konstitusional seperti judicial review.

“Perdebatan soal KUHAP sudah berlangsung sejak 2019 ketika masih berbentuk RKUHAP. Saat itu gelombang protes bahkan memunculkan kerusuhan akibat disinformasi yang menyebar melalui media sosial,” ujarnya.

Julianda menjelaskan, sejumlah isu yang beredar terkait pasal-pasal yang dinilai dapat menindas rakyat sebenarnya telah dibantah oleh Komisi III DPR RI dalam berbagai rapat. Namun bila disinformasi dibiarkan terus berkembang, ia khawatir hal ini dapat memicu kemarahan publik dan merugikan banyak pihak.

Ia juga menilai DPR RI kurang peka dalam membaca sensitivitas publik terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan sipil. Sosialisasi yang dilakukan pun dinilai terlambat dan lebih bersifat defensif ketimbang membuka ruang dialog.

Meski demikian, Julianda menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru merupakan bukti kemampuan Indonesia dalam melakukan reformasi hukum. “Ini menunjukkan Indonesia telah keluar dari bayang-bayang produk hukum kolonial Belanda. Jangan sampai pencapaian besar ini ternodai oleh disinformasi,” katanya.

Ia mendorong mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil untuk merumuskan kritik secara tepat melalui ruang-ruang resmi yang disediakan negara. Hal ini penting untuk mencegah akumulasi kemarahan publik yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Pengesahan KUHAP adalah capaian besar dalam reformasi hukum. Karena itu, perbedaan pandangan harus ditempatkan pada jalur yang benar, bukan pada informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Berita Terkait

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:53 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 17:04 WIB

Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!