Kayuagung, Lancangkuningnews.com – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Herianto, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait golongan kepangkatan Plt Kepala SD Negeri 5 Pedamaran, Sri Astuti, S.Pd.
“Kalau soal golongan tidak ada masalah,” ujar Herianto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Herianto menjelaskan, status Sri Astuti saat ini masih sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, sehingga perbedaan golongan tidak menjadi persoalan. “Tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena beliau masih Plt. Penunjukan Plt adalah hal yang biasa dan bersifat sementara,” jelasnya.
Meski demikian, penunjukan Sri Astuti sempat menjadi sorotan karena menggantikan Rita, Plt sebelumnya yang memiliki golongan 3D, berstatus guru penggerak, serta telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Sementara Sri Astuti diketahui masih berada pada golongan 3B.
Menanggapi hal tersebut, Adi Abraham, suami Sri Astuti yang juga ikut memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada Dinas Pendidikan. “Silakan langsung konfirmasi ke Dinas Pendidikan. SK kami dari Disdik, kami hanya menjalankan tugas. Kalau nanti kembali menjadi guru biasa, kami juga siap,” ucap Adi dengan tenang.
Menurut informasi yang diterima, penunjukan Sri Astuti sebagai Plt Kepala SDN 5 Pedamaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Hingga kini, proses penetapan kepala sekolah definitif masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari dinas terkait.
Dengan penegasan dari Kabid GTK, diharapkan polemik terkait perbedaan golongan tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan tenaga pendidik. Fokus utama, kata Herianto, adalah memastikan kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 5 Pedamaran tetap berjalan lancar dan kondusif.
“Yang penting, pelayanan pendidikan untuk siswa tidak terganggu. Soal administrasi jabatan, nanti akan ada waktunya untuk ditetapkan sesuai mekanisme,” tutup Herianto. (FWP)















