Polres Anambas Resmi Tahan RA Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Barang Kredit Di Anambas

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 651

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi tahan pelaku berinisial RA yang melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara kredit, Sabtu (2/8/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penahanan pelaku RA tersebut.

“Ia memang benar, untuk pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025, Sebelumnya pelaku RA kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (09/04/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Untuk kerugian yang dialami oleh korban Nrz sebesar Rp. 554,390,000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sebelumnya sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut.

Penahanan tersebut dilakukan dikarenakan pelaku RA saat ini sudah selesai melahirkan anaknya, dan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa menyatakan kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan bisa beraktifitas sehari- hari.

“Untuk pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
Tingkatkan Optimisme Atlet Woodball Jelang Porprov, KONI Anambas Tinjau Latihan Mandiri di Lapangan Rintis
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan Nasional IQSA 2026
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:51 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Jumat, 18 September 2026 - 13:57 WIB

Tingkatkan Optimisme Atlet Woodball Jelang Porprov, KONI Anambas Tinjau Latihan Mandiri di Lapangan Rintis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!