SATNARKOBA POLRES INHIL AMANKAN SHABU SEBERAT 1,29 GRAM

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 649

Indragiri Hilir, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama (A.S alias I) (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di sebuah warung makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 13 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan (A.S alias I) yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

1 (satu) buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu,

Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,

1 (satu) unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama (K alias Knd) . Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tersangka (A S alias I) telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin.

Atas perbuatannya, (A. S) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya.tuturnya

Berita Terkait

DKUPP Inhil Buka Posko Pengaduan Mafia Lapak dengan QR Code
Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026
Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah
Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP
Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan
Ketua DPRD Inhil Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Tim Penyuluh Mabes TNI
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Bahas Tiga Ranperda Strategis
Ibu di Inhil Bernapas Lega: MBG, Cinta yang Disajikan Hangat Setiap Hari

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 22:12 WIB

Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP

Selasa, 1 September 2026 - 13:33 WIB

Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Ketua DPRD Inhil Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Tim Penyuluh Mabes TNI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!