Satreskrim Polres Anambas., Tangkap Pria Paruh Baya Setubuhi Dan Cabuli Anak Bawah Umur

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria paruh baya dengan inisial AZ (67) Tahun, karena melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban (14) tahun seorang pelajar SMP, Sabtu (17/5/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan, AZ telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban  kerumahnya.

Setiap korban datang kerumah pelaku, selalu memaksa membuka baju dan celana korban, dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Perbuatan pelaku AZ terungkap, dimana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan dari mana korban mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang di alami.

“Tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban AF melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, selanjutnya personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kepada penyidik pelaku AZ mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim

Berita Terkait

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!